Analisis Kasus Tindak Pidana Pemerasan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Yang Dilakukan dengan Memungut Biaya Tambahan Kepada Warga Tanpa Berdasar Hukum (Studi Putusan Perkara Nomor 693/Pid.B/2018/PN Stb)
Abstract
Abstrak Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu wujud dari program pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, terutama pada daerah-daerah yang mayoritas bidang tanahnya belum didaftarkan, daerah produktif dan potensi pembangunannya tinggi. Sumber biaya pelaksanaan PTSL sebagaimana menurut Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berasal dari pemerintah dan/atau masyarakat. Frasa tersebut seringkali dimanfaatkan oleh pejabat desa/kelurahan untuk memungut biaya tambahan yang tidak wajar. Seperti halnya kasus penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di Desa Telaga Jernih Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, dimana perangkat desanya melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warganya sendiri dengan cara memungut biaya pendaftaran tanah tanpa berdasar peraturan apapun disertai dengan ancaman jika biaya tersebut tidak dapat dipenuhi maka sertifikat akan dibatalkan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menyusun artikel ini dengan tujuan untuk mengetahui lebih jauh terkait pembiayaan program PTSL yang seringkali dimanfaatkan oleh Pejabat Desa untuk memungut biaya tambahan kepada warganya melebihi batas ketentuan yang diperbolehkan. Kata Kunci: PTSL, Biaya Tambahan, Tindak Pidana Pemerasan