Dampak Masyarakat Dalam Kontrak Jual Beli Yang Mewajibkan Penjual Menyerahkan Sertifikat Balik Nama Sebelum Pelunasan
Abstract
ABSTRAK Khairun Nisa, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya,14 Januari 2020, Kontrak Jual Beli Yang Mensyaratkan Penjual Menyerahkan Sertifikat Balik Nama Sebelum Pelunasan, Dalam Tesis ini membahas mengenai Kontrak Jual Beli Yang Mensyaratkan Penjual Menyerahkan Sertifikat Balik Nama Sebelum Pelunasan dengan contoh kasus pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2661K/PDT/2004 penjual tidak menyerahkan sertifikat balik nama kepada pembeli setelah dilakukan pembayaran tanda jadi, kontrak tersebut dibuat atas dasar asas kebebasan berkontrak hal ini terjadi diduga dikarenakan masyarakat masih awam terhadap ketentuan yang berlaku, padahal apabila merujuk pada peraturan kepala BPN RI No.8 tahun 2012 atas peralihan hak atas tanah bisa dilakukan apabila pembayaran jual beli tanah sudah lunas , sehingga mengakibatkan timbul sengketa tanah, Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif . yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah - kaidah atau norma - norma dalam hukum positif , Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Statute approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku,Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kontrak Jual beli Yang Mensyaratkan Penjual Menyerahkan Sertifikat Balik Nama Sebelum Pelunasan merupakan perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan hak orang lain karena undang-undang, Berdasarkan hasil penelitian diharapkan kepada pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan terhadap warga bagaimana prosedur peralihan hak atas tanah yang sesuai dengan prosedur agar tidak timbul sengketa tanah, hal terebut bisa dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu badan pertanahan nasional atau BPN terutama di desa-desa yang masih awam dengan hokum. Kata Kunci: Peraturan Kepala BPN RI No.8 tahun 2012, Kontrak Jual Beli, Asas Kebabasan Berkontrak.