Eksistensi Fatwa MUI No. 24 tahun 2017 Sebagai Pedoman dalam Penggunaan Media Sosial Bagi Masyarakat Islam

Abstract

  ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang Eksistensi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam penggunaan media sosial bagi Masyarakat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam eksistensi Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 yang diharapkan menjadi pedoman dalam penggunan media sosial bagi masyarakat Islam.  Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran berbagai literatur atau referensi. Penelitian ini menggunakan panduan observasi, pedoman wawancara dan data dokumentasi sebagai Instrumen Penelitian. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitan ini menujukkan bahwa, jika merujuk pada jenis dan hierarki sebagaimana tersebut pula, maka kedudukan Fatwa MUI termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoamn Bermuamalah melalui Media Sosial bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun begitu pada umumnya pengguna media sosial khususnya masyarakat muslim telah bermuamalah melalu media sosial sesuai dengan al-qur’an dan hadis yang pada dasarnya sejalan dengan hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang ada dalam Fatwa MUI. Sekalipun MUI menghadapi banyak kendala dalam sosialisasi namun semangat dan upaya MUI untuk mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bermuamalah sesuai dengan ajaran agama Islam sangat patut untuk diparesiasi dan dihimbau kepada masyarakat muslim untuk terus meningkatkan rasa kepedulian untuk membantu menyebarkan kebaikan termasuk isi dari fatwa ini. Implikasi penelitian ini yakni dengan adanya Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 juga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat berdampak pada pemerintah agar lebih memberikan perhatian terhadap Majelis Ulama Indonesia sehingga dapat bekerja maksimal demi bangsa dan dapat menghasilkan lebih banyak fatwa yang diserap menjadi Undang-Undang agar secara langsung dapat memberikan kekuatan hukum yang mengikat. Keyword: Fatwa, Media Sosial.