Perspektif Maqasid Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Dalam Proses Intermediasi

Abstract

ABSTRAK                         Layanan lembaga keuangan dalam Islam merupakan salah satu sektor ekonomi Islam yang sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat pada dua dekade terakhir. Perkembangan yang pesat ini tidak saja didorong oleh semangat religius dalam mengimplementasikan ajaran Islam, tetapi juga dilatarbelakangi oleh kepentingan praktis pragmatis dalam membangun perekonomian umat.                         Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dalam Islam berdiri di atas fondasi syari’ah Islam, karenanya ia harus senantiasa sejalan dengan syari’ah (shariah compliance) baik dalam spirit maupun aspek teknisnya.  Dalam ajaran Islam, transaksi keuangan harus terbebas dari transaksi yang haram, berprinsip kemaslahatan (tayyib), misalnya bebas dari riba, gharar, riswah dan maysir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sistem keuangan pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), dan peranan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dalam proses intermediasi.                         Bahwa sistem pelaksanaan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) adalah menjalankan layanan jasa keuangan dangan konsep prinsip-prinsip syari’ah (syari’ah compliance) dalam bentuk kemaslahatan umat manusia, keberkahan dan keadilan ekonomi yang memiliki spirit islam baik dalam pelayanan maupun produk-produknya, dalam pelaksanaanya diawasi oleh sebuah lembaga yang disebut Dewan Pengawasan Syari’ah dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syari’ah Nasional yang bersumber dari MUI.                         Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dalam intermediasi mencakup semua aspek keuangan baik persoalan perbankan maupun kerjasama pembiayaan yang meliputi pengalihan aset, likuiditas, relokasi, transaksi dan efesiensi.  Keywords: Maqasid, LKS dan Intermediasi