Pemberian Kewarganegaraan Indonesia Terhadap Arcandra Tahar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Abstract
Abstrak– Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seseorang dapat memperoleh sebuah warga negara Indonesia melalui beberapa hal, yaitu dari kelahiran dan perkawinan, naturalisasi, dan pewarganegaraan luar biasa. Hal tersebut diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu pada undang-undang ini juga mengatur sebab-sebab seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya sehingga seseorang tersebut tidak dapat lagi disebut warga negara di Indonesia. Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda, melainkan hanya sistem kewarganegaraan tunggal. Hal ini agar mengantisipasi adanya apatride dan bipatride. Dalam UU No. 12 Tahun 2006 mengatur sanksi pidana yang dilakukan oleh orang-perorangan, korporasi dan pejabat apabila terbukti telah melakukan hal-hal yang diatur pada Pasal 36-38 UU No. 12 Tahun 2006. Kata kunci: Warga Negara, Sistem Kewarganegaraan, Sanksi Pidana