Tinjauan Yuridis Terhadap Klausal Baku Pada Tiket Pesawat Maskapai La Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Abstrak– Pengangkutan udara niaga dewasa ini mengalami perkembangan yang pesat. Hal itu terbukti dengan banyaknya perusahaan penerbangan yang menyediakan jasa transportasi udara. Dalam kegiatan pengangkutan udara niaga, terdapat dua pihak yang melakukan kesepakatan, yaitu maskapai penerbangan dan penumpang. Para pihak tersebut terikat oleh suatu perjanjian, yaitu perjanjian pengangkutan dalam bentuk tiket. Maskapai penerbangan selalu mencantumkan berbagai ketentuan di halaman belakang tiket. Ketentuan tersebut dituangkan dalam bentuk klausula baku. Seperti halnya Maskapai LA mencantumkan klausula baku yang telah dibuat dan dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak di halaman belakang tiket pada bagian “Catatan Penting”. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisa apakah pencantuman klausula baku dalam tiket pesawat Maskapai LA bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dengan dilakukannya penelitian hukum yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang mengacu pada Undang-undang Perlindungan Konsumen, dapat ditarik kesimpulan bahwa pencantuman klausula baku pada bagian “Catatan Penting” di halaman belakang tiket Maskapai LA bertentangan dengan Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penumpang Maskapai LA, klausula baku tersebut batal demi hukum. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Tiket Pesawat