Hak dan Kewajiban Suami Istri Dan Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Abstract
Abstrak – Suatu perkawinan kadang-kadang terdapat beberapa macam harta perkawinan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu harta bawaan, harta asal dan harta bersama. Ketiga harta perkawinan di atas, harta bawaan masing-masing suami/isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum sedangkan mengenai harta bersama ialah harta yang diperoleh selama perkawinan suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Selanjutnya menyangkut harta bersama, yang didapat oleh isteri/suami atau hanya oleh suami atau isteri saja, merupakan pendapatan bersama serta tanggung jawab bersama. Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang cukup menonjol dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan, maka telah memberikan landasan hukum perkawinan yang berlaku bagi berbagai golongan masyarakat di Indonesia. Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Harta Bersama, Perkawinan.