Kedudukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Untuk Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Dalam Kegiatan Investasi

Abstract

Abstrak – Perkembangan kegiatan ekonomi dan bisnis, maka tidak mungkin terhindar dari terjadinya sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat didalamnya. Adanya sengketa ini dapat berimbas pada pembangunan ekonomi yang tidak efisien, penurunan produktivitas, kemandulan dunia bisnis, dan biaya produksi yang meningkat. Peluang investasi oleh para pelaku bisnis akan menjadi lebih besar jika negara Indonesia dapat memberikan jaminan bahwa penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dapat ditempuh secara efektif dan efisien. Dengan berkembangnya dunia bisnis di segala bidang, maka pasti membutuhkan yang namanya Hukum untuk menjembatani untuk mengatur dan melindungi kepentingan para pelaku bisnis. Kendala yang sering bermunculan dalam kaitannya dengan dunia bisnis adalah masalah perlindungan Hukum dan kepastian Hukum di negara berkembang seperti Indonesia, yang oleh negara-negara maju dianggap kurang memadai bagi mereka. Kendala-kendala ini menjadi semakin kompleks dan rumit, jika kita perhatikan keanekaragaman Hukum yang ada dan berlaku di dunia ini, dimana masing-masing negara mempunyai keunikannya tersendiri, yang mungkin saja pada satu sisi Hukumnya bertentangan dengan negara lainnya. Masalah tersebut yang pada mulanya bersifat perdata, adakalanya dapat menjurus menjadi perselisihan antarnegara yang cukup serius. Oleh karena itulah dibutuhkan kerja sama internasional, yang pada umumnya dituangkan dalam bentuk konvensi, traktat, dan lain-lain, yang bertujuan untuk menyelaraskan kaidah-kaidah, dan norma-norma Hukum yang beraneka ragam. Tujuan dilakukan penilitian ini supaya dapat menganalisis tentang kedudukan Badan Arbitrase Nasional pada sistem Peradilan Indonesia, oleh karena itu berdasarkan penilitian ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan BANI adalah sebagai salah satu lembaga  Peradilan Quasi/Quasijudicial. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999, serta melihat perkembangan arbitrase di Indonesia, arbitrase mendapat momentum dengan terbentuknya BANI. Putusan lembaga BANI hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh perintah untuk menjalankan dari Pengadilan Negeri domisili Termohon. Kata Kunci : Hukum, Investasi, Kepastian Hukum, BANI