Kedudukan Istri, Anak, Dan Warisan Dalam Pernikahan Siri Yang Marak Terjadi Di Masyarakat Ditinjau Dari UU Perkawinan

Abstract

  ABSTRAK Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis akibat hukum dilaksanakannya pernikahan siri dalam masyarakat khususnya mengenai kedudukan istri, anak, dan warisan mengingat sampai dengan saat ini masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pernikahan siri secara komprehensif. Undang-undang yang mengatur mengenai pernikahan yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1974 secara tegas mengatur bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dicatatkan dan disahkan secara langsung oleh negara sedangkan dalam pernikahan siri negara tidak mencatat adanya pernikahan sehingga hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait kedudukan istri, anak, serta pembagian warisan di kemudian hari. Kata kunci : Pernikahan, Pernikahan Siri, Istri, Anak, Warisan.