Tindakan Pengamanan Atas Impor Ubin Keramik Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2018
Abstract
ABSTRAK Prinsip Most Favoured Nation (MFN) merupakan prinsip sentral dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1994). Sebagai negara anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam GATT 1994. Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Dalam hasil penyelidikan tersebut terbukti telah terjadi lonjakan impor dan ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Penerapan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan tidak sejalan dengan prinsip MFN namun GATT 1994 mengakui beberapa pengecualian terhadap prinsip MFN. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah bea masuk tindakan pengamanan yang dikeluarkan oeh Pemerintah Indonesia konsisten dengan GATT 1994. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif berdasarkan peraturan-peraturan hukum, yaitu dengan meninjau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Ubin Keramik dengan GATT 1994. Kata kunci: Tindakan Pengamanan; Most Favoured Nation; Kebijakan Pemerintah Indonesia