Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Prespektif Ham
Abstract
Hak Asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia, anak yang menjadi korban penganiayaan oleh aparat penegak hukum dalam kasus korban salah tangkap terhadap dugaan pelaku kerusuhan sampai saat ini masih menjadi permasalahan di indonesia. Meskipun sudah diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, peraturan perundang-undangan dan oleh Konvensi internasional Hak Asasi melekat pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) didalam praktik hak anak selalu diabaikan oleh aparat penegak hukum saat melakukan penangkapan, pemeriksaan sehingga terjadi kekerasan, penganiayaan fisik yang menimbulkan luka ringan dan dampak buruk bagi psikologis masa depan perkembangan anak. Pemerintah harus mengembangkan kewajiban untuk melindungi dan menghormati hak-hak anak terutama yang menjadi korban salah tangkap dilakukan oleh aparat penegak hukum, Artikel ini menjelaskan bagaimana Perlindungan dan pengaruh kesadaran hukum oleh aparat penegak hukum terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) guna menciptakan perlindungan yang berkelanjutan Tulisan ini dengan metode yuridis normatif menelaah gagasan yang melandasi Prespektif Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak Perlindungan anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH). Kata kunci: “Kekerasan terhadap anak, Perlindungan Anak Berhadapan Hukum (ABH) menurut perspektif HAM”