Keabsahan Akta Hibah Ppat Yang Melebihi Ketentuan Batas Waktu Pendaftaran Di Kantor Pertanahan
Abstract
ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang didalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu PP 24 Tahun 2016 tentang perubahan PP 37 tahun 1998 mengenai pejabat PPAT yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam hal pembuatan membuat akta otentik, selain untuk menjamin suatu kepastian hukum atas aktanya juga dalam proses pendaftaranya yang bertujuan untuk melindungi para pemegang dan pemilik hak atas tanahnya dalam hal ini pendaftaran akta hibah. Peran Pejabat PPAT dalam proses pembuatan akta maupun proses pendaftaranya harus sesuai prosedur serta tata cara pendaftaran. Di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disitu disebutkan bahwa selambat-lambatnya masa tujuh hari kerja sejak tanggal ditandatangani aktanya oleh para pihak, saksi dan PPAT, maka PPAT wajib menyampaikan akta beserta dokumennya kekantor pertanahan untuk didaftarkan. Permasalah terjadi jika Pejabat PPAT terlambat dalam melakukan pendaftaran Akta Hibah ke kantor Pertanahan. Tujuan penulisan ini adalah bagaimana prosedur pejabat PPAT bertindak dalam pembuatan akta hibah, akibat hukum atas keterlambatan pendaftaran akta dan perlindungan hukum para pihak atas keterlambatan pendaftaran akta serta keabsahannya, Metode yang digunakan pendekatan hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis berpedoman pada data bahan hukum primer dan sekunder. Dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pejabat PPAT yang terlambat mendaftarkan Akta Hibah dapat dikenakan sanksi administratif oleh Majelis Kehormatan IPPAT dan bagi para pihak dapat menuntut ganti kerugian atas kelalaian pejabat PPAT tersebut. Kata Kunci : prosedur, akibat hukum, perlindungan hukum