Influencer Pelaku Endorsement Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi suatu barang, untuk itu pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang barang ditawarkan kepada konsumen. Pada era serba digital ini, suatu iklan untuk menarik minat konsumen tidak hanya muncul dalam layar kaca televisi saja, banyak pelaku usaha yang mempromosikan barang miliknya melalui media sosial, menggunakan sistem endorse yang dilakukan oleh seorang influencer, endorse ialah perbuatan mempromosikan suatu barang atau jasa yang dilakukan oleh influencer untuk menarik minat konsumen, tidak ada jaminan bahwa informasi yang disampaikan pada saat mempromosikan barang endorse adalah benar, sehingga bisa saja kualitas barang yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dipromosikan, belum adanya aturan mengenai endorsement memberikan peluang bagi influencer untuk tidak bertanggungjawab atas apa yang telah dipromosikan, karena hanya menyampaikan kepada konsumen apa yang telah ditulis oleh Pelaku Usaha sehingga kerugian konsumen hanyalah tanggungjawab Pelaku Usaha sebagai pemilik barang. Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menelaah gagasan yang melandasi sistem endorse yang dilakukan influencer di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menujukkan bahwa influencer yang melakukan endorse dapat disamakan dengan pelaku usaha periklanan, sehingga perlu adanya aturan secara khusus yang mengatur mengenai periklanan termasuk endorse, serta dibutuhkan pengawasan, agar setiap influencer memiliki rasa tanggungjawab atas apa yang dipromosikan dalam media sosial, sehingga akan mengurangi iklan-iklan yang mengandung informasi tidak benar dan menyesatkan di media sosial. Kata kunci : Endorse, influencer, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.