Perubahan Angka Tahun Lahir Dalam Ijazah Sekolah Yang Digunakan Mu Untuk Kepentingan Pencalonan Diri Sebagai Kepala Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Abstract

Abstrak - Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (MU), yaitu  melakukan perubahan pada angka tahun lahir dalam ijazah sekolah yang digunakan oleh MU untuk kepentingan pencalonan diri sebagai kepala desa ditinjau dari Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada kasus MU yang menggunakan ijazah yang dirubahnya merupakan salah satu bentuk penggunaan ijazah palsu, sehingga MU dapat dikenakan Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Kata Kunci: Penggunaan Ijazah yang dirubah;Ijazah Palsu; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional