Problematika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Di Masa Pandemi Covid 19 (Antara Impian dan Harapan Pemerintah Indonesia)

Abstract

  Abstrak Pada dasarnya,aturan dalam sistem perudang – undangan di Indonesia sudah disusun berdasarkan tata naskah akademik dan serangkaian penelitian, pengujian serta pembahasan yang panjang baik  oleh lembaga negara ataupun  juga fraksi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, namun dengan sedemikian saksamanya pembahasan tersebut masih dirasa kurang sempurna, karena salah satu sifat dari hukum dan aturan adalah bersifat fleksibel dan dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.Salah salah satu bukti dari dirasa kurang sempurnanya aturan -   aturan yang termaktub dalam Undang – undang  tersebut  salah satunya adalah muncul gagasan tentang Omnibus law Cipta Lapangan Kerja  yang diharapkan pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan efek positif yang sekaligus dapat  menjadi terobosan ampuh meningkatkan derajat ekonomi indonesia, Namun polemik justru muncul karena pengesahan Undang – Undang tersebut dianggap Melanggar Azas Keadilan sosial dan muncul disaat Pandemi covid 19 yang memporak porandakan perekonomian dunia tak terkecuali Indonesia sehingga muncul gelombang penolakan oleh kaum buruh Kata kunci : Omnibus law, cipta Lapangan Kerja, Pandemi Covid 19