Analisis Putusan BPSK Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penarikan Kendaraan Konsumen (Putusan Nomor 482 K/Pdt.Sus-BPSK/2018)

Abstract

Abstrak Perjanjian harus dilaksanakan dengan baik, sehingga prestasi dapat dipenuhi oleh masing-masing pihak. Demikian halnya dalam perjanjian pembiayaan konsumen, pembayaran angsuran harus dilakukan dengan tepat waktu agar tidak terjadi wanprestasi yang akhirnya dilakukan penyitaan terhadap objek jaminan, sebagaimana kajian dalam Putusan Nomor 482 K/Pdt.Sus-BPSK/2018, dimana Termohon Kasasi dalam perkara a quo dipicu oleh perbuatan Pemohon Kasasi yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar cicilan kredit pembiayaan sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan yang ditanda tangani oleh Pemohon Kasasi, sehingga pokok perkara a quo adalah sengketa ingkar janji bukan sengketa konsumen, karena itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa a quo.  Penting dikaji permasalahan penyitaan barang jaminan oleh lembaga pembiayaan konsumen sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena debitur melakukan wanprestasi. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Penarikan Kendaraan, Konsumen