Perlindungan Hukum Bagi Warga Romokalisari, Kota Gresik Akibat Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Abstract

Abstrak–Kegiatan pembangunan di bidang industri bertumpu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat di satu pihak akan menghasilkan keuntungan bagi kesejahteraan rakyat dan di lain pihak akan menghasilkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Kegiatan industri menghasilkan limbah, dan dari limbah yang dihasilkan terdapat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemar dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup lain, hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terjadi perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat dari pembuangan limbah B3 yang tidak dikelola terlebih dahulu maka pihak-pihak pelaku yang melakukan hal tersebut bertanggung jawab mutlak atas ganti rugi kerugian yang diderita oleh para korban.  Kata Kunci: Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ganti rugi