Perbuatan Jurnalis Media “X” Yang Mewartakan Identitas Anak Yang Melakukan Pembunuhan Terhadap Gurunya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Abstrak – Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah jurnalis media “X” dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang telah mewartakan identitas dari seorang anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Perlindungan terhadap identitas Anak telah diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan terdapat ketentuan pidana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terkait dengan jurnalis yang mewartakan identitas Anak tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi 4 (empat) unsur kesalahan yaitu sebagai perbuatan melawan hukum, mampu bertanggung jawab, merupakan kesengajaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Kata kunci : Jurnalis, Perlindungan Anak, Identitas Anak, Pertanggungjawaban Pidana