Kekuatan Hukum Akta Otentik Yang Distempel Tanda Tangan
Abstract
ABSTRAK Dalam praktik, beberapa Notaris memiliki stempel tanda tangan untuk mempermudah proses penandatanganan surat-surat. Apabila suatu akta otentik distempel tanda tangan, kekuatan hukumnya sebagai alat bukti yang sempurna akan dipertanyakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penulis menelaah dan memahami asas-asas yang berkaitan erat dengan isu hukum yang akan diteliti, yaitu asas praduga sah atau presumption iustae causa. Pendekatan lain yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan konseptual yaitu dengan mempelajari berbagai doktrin dan pandangan dalam ilmu hukum. Pendekatan-pendekatan tersebut digunakan penulis sebagai pedoman untuk membuat argumentasi hukum terhadap isu hukum yang dihadapi. Tujuan dari penelitian ini tidak lain untuk mengetahui kekuatan hukum dan akibat hukum dari akta otentik yang distempel tanda tangan. Pada akhirnya, penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan stempel tanda tangan pada akta otentik akan menyebabkan fungsinya sebagai alat bukti yang sempurna hilang. Kata Kunci: Notaris, akta otentik, keabsahan tanda tangan.