Pertanggung Jawaban Atas Perbuatan Kesewenangan Yang Digantikan Oleh Seorang Notaris Pengganti Ditinjau Dari Aspek Hukum
Abstract
Abstrak Sebuah profesi dalam menjalankan pekerjaannya harus berdasarkan moral, etika dan tanggung jawab dan tidak bergantung pada tujuan atau hasil yang dicapai. Notaris merupakan pejabat umum yang tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan terbatas kewenangan-kewenangan tertentu yang diberikan oleh undang-undang. Notaris mempunyai hak cuti pada masa kerjanya dan digantikan oleh seorang notaris pengganti. Dalam menjalankan tugas profesinya seorang notaris pengganti juga terikat oleh kode etik notaris yang berlaku dan dilaksanakan dengan amanah, jujur, mempunyai perilaku tidak tercela, dijiwai rasa cinta Pancasila, dan bertanggungjawab, selain itu prinsip kehati-hatian dan ketelitian juga diperlukan untuk mencegah perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh notaris pengganti agar tidak bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Implementasi tanggung jawab hukum atas perbuatan malpraktik yang dilakukan notaris pengganti adalah berupa pelaksanaan tanggung jawab yang dilakukan oleh notaris pengganti atas perbuatannya dengan dibawah pengawasan MPN, dan INI. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi tanggung jawab hukum atas perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh notaris pengganti dan upaya yang dilakukan oleh MPD, MPW, dan INI. Metode penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis, serta sumber data yang digunakan adalah hasil wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dokumentasi, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya. Data akan dianalisa dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan bahwa implementasi tanggung jawab hukum atas perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh notaris pengganti dilaksanakan dengan baik dan prosedural serta berbagai upaya yang dilakukan oleh MPD, MPW, dan INI seperti salah satunya adalah pengawasan dan pembinaan secara berkala. Saran bagi MPN dan INI agar memberikan pelatihan dan pemahaman kenotariatan lebih lajut bagi notaris pengganti sebelum dilantik. Kata Kunci: Implementasi, Tanggung Jawab, Notaris Pengganti