Urgenitas Implementasi Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi

Abstract

ABSTRAK Perlunya prosedur hukum bagi pendirian koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum menghasilkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi yang menjelaskan bahwa sebuah koperasi hanya boleh didirikan dengan menggunakan sebuah akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris yang telah mendapatkan sertifikat khusus. Padahal pasal 15 (1) UUJN-P Nomor 2 tahun 2014 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgenitas penetapan notaris sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini berupa temuan tiga faktor yang menyebabkan penetapan Notaris sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi tidak perlu dilakukan, yakni: ketidaksesuaian Keputusan Menteri  Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  terhadap Undang-undang Jabatan Notaris , terjadinya pembatasan wewenang Notaris sebagai pejabat publik pembuat akta autentik, serta kesalahan hierarki perundang-undangan. Kata kunci : Notaris, akta, pendirian, koperasi