Tindakan Su Yang Memasang Kabel Listrik Dari Kwh Meter Dan Mengalirkan Listrik Sampai Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Abstract

Abstrak–Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tindakan yang dilakukan oleh SU dalam melakukan pemasangan listrik dari KWH meter dan mengalirkan listrik sampai mengakibatkan korban meninggal dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan kitab undang-undang hukum pidana. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, perbuatan SU melakukan pemasangan listrik dan menggunakan listrik tanpa mempunyai izin resmi dari PLN, melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Ketenagalistrikan. Ketika SU melakukan penyaluran listrik terdapat kabel listrik yang dipasang oleh SU yang rusak tertimpa pohon, kemudian karena kelalaian SU melilitkan kabel listrik pada pohon jati yang mengakibatkan FA meinggal dunia, tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 359 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. SU melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, adanya “gabungan beberapa kejahatan” (konkursus realis) sebagaimana Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sehingga SU dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun ditambah dengan sepertiga.  Kata kunci : Pemasangan         Listrik         Dan         Mengalirkan         listrik, Ketenagalistrikan, Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang.