Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Di Sempadan Sungai Serinjing Desa Jambu Kabupaten Kediri
Abstract
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia terutama untuk pembangunan nasional. Kebutuhan atas tanah tersebut dapat menimbulkan beberapa permasalahan dalam pertanahan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah mewajibkan masayarakat untuk mendaftarkan tanahnya yang dilaksanakan dengan PP No. 24 Tahun 1997. Dimana dibagi menjadi 2 sistem pendaftaran tanah. Di desa Jambu pada tahun 2008 dilaksanakan PRONA. Cukup banyak masyarakat yang mendaftarkan tanahnya, termasuk warga yang menempati tanah disekitar Sungai Serinjing. Dari luas tanah yang tertera dalam sertipikat di sekitaran sungai seriniing hanya menyisakan jarak 3 meter saja dari tepi sungai sebagai garis sempadan. Seharusnya sungai Serinjing memiliki garis sempadan sungai dengan jarak 15 meter dari palung sungai. Selain itu semapadan sungai merupakan tanah yang hanya dapat dikuasai oleh Negara dan tidak dapat didaftarakan hak apapun. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah penerbitan sertipikat hak milik atas tanah di sempadan sungai Serinjing telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerbitan sertipikat hak milik atas tanah di sempadan sungai Serinjing. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertipikat hak milik atas tanah di sempadan sungai Serinjing tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulannya pendaftaran tanah di Desa Jambu yang bertepatan di sempadan sungai Serinjing tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan dimana sempadan sungai merupakan kawasan konservasi, Kata Kunci: Pendafataran Tanah, Sempadan Sungai.