Analisis Yuridis Pencantuman Klausula Baku Pada Perjanjian Kredit Pembiayaan Konsumen Bca Finance Terkait Perubahan Besarnya Suku Bunga Dan Cara Perhitungan Secara Sepihak Oleh Pelaku Usaha

Abstract

Abstrak Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Terdapat berbagai jenis perjanjian salah satu jenis perjanjian yang sering ditemui yaitu perjanjian yang dibuat secara tertulis dalam bentuk baku. Dalam kenyataannya kedudukan perjanjian baku ini dapat memberatkan salah satu pihak yaitu konsumen. Seperti yang terjadi dalam perjanjian kredit pembiayaan konsumen pada BCA Finance dimana dalam isi perjanjian tersebut terdapat satu klausula yang memberatkan pihak konsumen yang menyatakan bahwa tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konflik norma yang terdapat pada Pasal 3 angka 3  perjanjian kredit pembiayaan konsumen BCA Finance dengan  ketentuan pencantuman klausula baku yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 22 ayat (3) Huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta menganalisis bagaimana bentuk upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen selaku debitur terkait pencantuman klausula baku tentang perubahan secara sepihak oleh pelaku usaha pada perjanjian baku kredit pembiayaan konsumen BCA Finance berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa Pasal 3 angka 3  perjanjian kredit pembiayaan konsumen BCA Finance tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 22 ayat (3) Huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan karena dalam perjanjian kredit pembiayaan konsumen tersebut telah mencantumkan klausula berupa perubahan secara sepihak oleh pelaku usaha, dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Kata Kunci : perjanjian, perjanjian baku, konsumen, pelaku usaha