Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penangkapan Ikan Tanpa Surat Izin Usaha Perikanan Ditinjau Dari Undang-Undang Perikanan

Abstract

Abstrak–Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban kapal atas ketiadaan surat ijin usaha perikanan berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Terdakwa S telah melakukan tindak pidana “perikanan” berupa illegal fishing (pengkapan ikan dengan cara illegal) karena Surisman menggunakan alat penangkap ikan pukat harimau (trawl) yang merupakan jenis alat tangkapan yang dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan dan dilarang untuk digunakan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Mr. A yang merupakan pemiliki dari kapal penangkap ikan KM JHF 1336 T memberikan sarana yaitu kapal penangkap lengkap dengan alat-alat penangkap ikan yang melanggar Undang-Undang kepada Terdakwa Surisman untuk melakukan praktek illegal fishing.  Kata Kunci:   Surat Ijin Usaha Perikanan, Undang-Undang Perikanan, Illegal Fishing, Pukat Harimau.