Tindakan AT Yang Membawa Senjata Tajam Berupa Pisau Badik Dalam Penerbangan Ditinjau Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Abstract

Abstrak – Jaminan keselamatan merupakan salah satu tujuan utama, karenanya setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara menurut Pasal 344 huruf d UU No. 1 Tahun 2009 berupa: membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin yang membahayakan keselamatan penerbangan. Larangan tersebut disertai dengan suatu sanksi sebagaimana Pasal 436 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009, yang menentukan: “Setiap orang yang membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun”, Keamanan dan keselamatan penerbangan terancam oleh salah satu penumpang yang membawa senjata tajam tanpa izin, didasarkan atas informasi yang diterima oleh anggota Polisi Republik Indonesia (selanjutnya disingkat Polri), pada tanggal 3 April 2012, OT dan JD seorang anggota Polri yang bertugas di Bandara Pattimura mendapat informasi terdapat penumpang Pesawat Lion Air dari Jakarta ke Ambon membawa senjata tajam berupa badik. Setelah penumpang pesawat Lion Air turun menuju ke dalam Bandara Pattimura, OT dan JD mengamati setiap penumpang yang masuk ke dalam Bandara. OT dan JD mencurigai seorang penumpang, yang diketahui bahwa penumpang tersebut bernama AT dan kemudian membawa AT ke ruangan polisi         Bandara          Pattimura.     Berdasarkan    pembahasan       dalam                           penelitian       ini, mengenai       tindakan           AT   yang      membawa                 badik                           dalam   penerbangan dapat dimintakan pertanggtungjawaban berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan karena tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2009 perbuatan AT membawa senjata penikam berbentuk badik tanpa izin merupakan suatu perbuatan melawan hukum, pelaku     mengetahui bahwa            badik   tanpa                  izin                           dilarang   oleh           hukum,           sehingga unsur    mampu bertanggungjawab                               telah terpenuhi. AT mengetahui bahwa membawa badil merupakan suatu perbuatan terlarang, namun tetap membawanya sehingga unsur dengan sengaja terpenuhi. Perbuatan AT tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, sehingga unsur tidak adanya alasan pemaaf telah terpenuhi, sehingga pelaku memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci: Senjata Tajam, Penerbangan