Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya No.474/Pdt.G/2017/Pn.Sby Tentang Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Klausul Kuasa Menjual
Abstract
Sengketa terkait jual beli tanah yang masih menggunakan akta ikatan jual beli yang dibuat di hadapan Notaris terjadi di dalam Putusan Pengadilan No.474/Pdt.G/2017/PN.SBY. Kasus tersebut terjadi karena pembeli ingin membalik namakan sertifikat yang semula atas nama penjual sehingga dapat menjadi atas nama pembeli, namun ketika hendak melakukan tanda tangan di hadapan PPAT penjual tidak pernah datang menghadap sehingga pembeli tidak dapat melakukan proses tanda tangan untuk membalik namakan sertifikat. Akta ikatan jual beli yang dibuat para pihak terdapat juga kuasa menjual, kuasa menjual tersebut berisikan memberi izin kepada pembeli untuk bertindak sebagai 2 kapasitas yaitu penjual dan pembeli untuk melakukan perbuatan hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait proses peralihan dan pendaftaran hak atas tanah menggunakan klausul kuasa penjual kepada pembeli dan juga untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak terkait dengan putusan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang mengkaji terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 474/Pdt.G/2017/PN.SBY tentang perjanjian jual beli tanah menggunakan klausul kuasa menjual. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tiga macam pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini, pertimbangan hakim dalam putusan hakim no 474/Pdt.G/2017/PN.SBY adalah kabur, karena di dalam kuasa menjual yang terdapat di dalam akta ikatan jual beli telah jelas memberi izin kepada pembeli bertindak sebagai penjual maupun pembeli untuk melakukan suatu perbuatan hukum yaitu salah satunya proses pembuatan akta jual beli yang dilakukan di hadapan PPAT. Kata Kunci : sengketa, jual beli, dan akta ikatan jual beli.