Sanksi Pidana Terhadap Penolak Vaksin Covid-19 Di Indonesia
Abstract
Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menangani penyebaran Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah akan melaksanakan vaksinasi massal yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 namun menolaknya dapat dikenakan sanksi administratif. Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap menyebabkan terhalangnya penanggulangan penyebaran Covid-19. Pendekatan lain yang digunakan adalah pendekatan konseptual dengan mempelajari asas, prinsip, dan doktrin ilmu hukum yang digunakan sebagai pedoman untuk menjawab dan memberikan argumentasi hukum terhadap isu hukum terkait. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penerapan sanksi pidana terhadap penolak vaksin covid-19, dengan mengingat bahwa setiap manusia memiliki hak untuk memilih bentuk layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah. Kata kunci: sanksi pidana, vaksin, pandemi covid-19