Efektifitas Bimbingan Penyuluhan Usia Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Di Kabupaten Pasuruan
Abstract
Abstrak Pertemuan insan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan melalui ikatan ijab qabul di depan penghulu menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu janji suci yang diucapkan oleh mempelai laki-laki dalam sebuah akad nikah yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan Sunnah Rasul bagi yang melaksanakan dinilai sebagai ibadah apabila sudah memenuhi persyaratan. Melalui sebuah pernikahan mampu membentuk kehidupan yang tenang, rukun dan bahagia, menimbulkan saling mencintai dan saling menyayangi, mendapatkan keturunan yang sah, meningkatkan ibadah (takwa) kepada Allah SWT., menimbulkan keberkahan hidup, menenangkan hati orang tua dan family. Adapun analisa dalam pembahasan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah, bagaimana bimbingan penyeluhan pernikahan di pasuruan, bagaimana kepercayaan diri pemuda usia pra nikah setelah mengikuti bimbingan penyeluhan pernikahan di pasuruan, dan bagaimana efektivitas bimbingan penyeluhan pernikahan di pasuruan. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui research lapangan (field research). Penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiyah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bimbingan penyuluhan usia pra nikah yang di selenggarakan oleh Kementerian Agama kabupaten pasuruan pada tahun 2018 yang diikuti oleh 60 pasangan usia pra nikah bagi calon temanten akan menerima 6 (enam) materi pokok yaitu, merecanakan pernikahan menuju keluarga sakinah, mengelola dinamika pernikahan dan memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi, menyiapkan generasi yang berkualitas, dan mengelola konflik serta membangun ketahanan keluarga. Setelah mengikuti bimbingan penyuluhan usia pra nikah, kepercayaan diri untuk melakukan pernikahan meningkat dan kemampuan pribadi dari masing-masing pribadi calon penganten meningkat dikarenakan mendapatkan materi dala bimbingan penyuluhan usia pra nikah. Bimbingan penyuluhan usia pra nikah di kabupaten pasuruan bersifat paradoks dikarenakan jumlah kasus perceraian yang selalu meningkat meskipun bimbingan dan penyuluhan selalu diadakan, akan tetapi tentu saja hasilnya tidak bisa dibuktikan dalam jangka waktu yang pendek. Bimbingan penyuluhan usia nikah bagi calon penganten sudah bisa dikatakan efektif sesuai dengan tujuan awal dengan memberikan modal kehidupan rumah tangga bagi pasangan calon penganten untuk menjadi keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Kata Kunci: Efektivitas, Bimbingan Penyuluhan, Usia Pra Nikah