Kehadiran Notaris Secara Fisik Saat Membacakan Dan Menandatangani Akta Pasca Terbitnya Permenkes No. 9/2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 2019

Abstract

Penelitian dengan membahas masalah otentitas akta yang dibuat tanpa kehadiran notaris secara fisik dan tanggungjawab notaris atas dibuatnya akta pasca  terbitnya Permenkes No. 9/2020. Penelitian menggunakan pendekatan perundangan dan konsep, didapat kesimpulan sebagai berikut: Kehadiran notaris secara fisik ketika membacakan dan menandatangani akta merupakan suatu keharusan, sehingga termasuk pekerjaan yang betul-betul tidak bisa dilakukan dari rumah sebagaimana dikecualikan oleh Permenkes No. 9/2020, dengan konsekuensi akta terdegradasi kekuatannya menjadi akta dibawahtangan. Notaris yang membacakan dan menandatangani akta tanpa kehadiran secara fisik, sebagai perbuatan melanggar Pasal 16 (1) m jo Pasal 44 (1) UUJN, sebagai perbuatan melawan hukum, menurut Pasal 1365 KUH Perdata dapat digugat ganti kerugian. Kata Kunci: kehadiran notaris secara fisik; membacakan dan menandatangani akta; permenkes no. 9/2020.