Pembangunan Di Kalijodo Yang Dibangun Oleh Gubernur DKI Jakarta (Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi)

Abstract

Abstrak - Pembangunan di Indonesia pada dasarnya memiliki tujuan dalam berbangsa dan bernegara. Untuk mengakomodir pertumbuhan penduduk yang sangat pesat serta dapat diprediksikan akan terus bertambah maka dirasa perlu diadakannya pengaturan tersebut dan juga untuk mencapai pembangunan nasional maka diperlukannya pengaturan yang baik oleh pemerintah, salah satunya yaitu dalam bidang pengaturan tata ruang dan wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang berada di wilayah Kalijodo DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Penelitian terhadap asas hukum, yaitu asas hukum yang berkaitan dengan subtansi Peraturan PerUndang-Undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini serta menggunakan bahan hukum primer dan hukum sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang dibangun oleh pemerintah DKI Jakarta telah melanggar Rencana Tata Ruang yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, karena Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dibangun di zonasi Ruang Terbuka Hijau.  Kata kunci: Tata Ruang; Ruang Publik Terpadu Ramah Anak; Ruang Terbuka Hijau.