BIMBINGAN PRA NIKAH DALAM MBENTUKAN KELUARGA SAKINAH

Abstract

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum  agama tertentu pula. Secara rasionalis rumah tangga begitu mudah dipahami, berbeda dengan praktik yang kadang jauh dari prasangka sebelumnya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori yang disampaikan oleh Prayitno, bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri; dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan; berdasarkan norma-norma yang berlaku.Tujuan penenlitian ini Untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan Bimbingan Konseling Pranikah calon pengantin di KUA Kecamatan Panjalu dan Bagaimana hasil akhir juga dampak dari proses pelaksanaan Bimbingan Konseling Pranikah dalam membentuk keluarga sakinah di KUA Kecamatan Panjalu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, sedangkan pendekatan menggunakan study fenomenologi yang mengungkapkan berbagai peristiwa dalam ranah penelitian yang bertempat di KUA panjalu. Berdasarkan hasil penelitian tentang bimbingan pranikah dalam membentuk keluarga sakinah di KUA Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut: Bimbingan Pranikah dalam membentuk keluarga Sakinah di KUA Kecamatan Panjalu terbagi menjadi dua bentuk yaitu bimbingan secara individu dan kelompok, akan tetapi bimbingan pranikah individu tidak efektif di karenakan calon pengantin tidak langsung mendaftar ke KUA akan tetapi di urus langsung oleh petugas dari desa yaitu (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) P3N.