UPAYA BIMBINGAN PEMBINAAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM ANTISIPASI PERNIKAHAN TANPA MELALUI PENCATATAN KUA DI KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR

Abstract

Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan tanpa melalui pencatatan KUA dianggap sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sekalipun pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibat dari pemahaman tersebut timbullah dualism hukum yang ada di Negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku. Jika dilihat dari kenyataan yang ada, nikah dibawah tangan merupakan salah satu model perkawinan yang bermasalah dan cenderung mengutamakan kepentingan-kepentingan subjektif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang memuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati didapat untuk mengungkap mengenai peran KUA dalam meminimalisir nikah tanpa pencatatan di Kecamatan Purwaharja. Tempat ataupun wilayah yang akan dijadikan lokasi dalam penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dengan waktu penelitian yang diperlukan kurang lebih selama tiga bulan yakni dari bulan April sampai Juni 2018. Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pencatatan Nikah dan Rujuk dengan peristiwa Nikah di Kecamatan Purwaharja pada tahun 20017 sebanyak 202 pernikahan. Selanjutnya berdasarkan catatan Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2017 masyarakat yang melakukan nikah tanpa pencatatan KUA berdasarkan alamat domisili pemohon itsbat nikah dengan jumlah yang sangat lumayan besar yaitu 17 orang dengan 4 Desa/Kelurahan yang berada dibawah naungan Kecamatan Purwaharja. Upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama kecamatan Purwaharja dalam meminalisir pernikahan dibawah tangan adalah: Pertama, melakukan penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali. Kedua, melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, ibu dan anak melalui seminar-seminar dan pengajian-pengajian yang diadakan oleh Departemen Agama melalui perwakilannya di kecamatan yang diselenggarakan di masyarakat. Ketiga, Kantor Urusan Agama saling bekerjasama dengan rekan kerjanya yang berada di setiap desa yaitu P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/ Amil Desa) bersama staff aparatur desa melakukan penyuluhan-penyuluhan setiap 2 Bulan sekali kepada masyarakat yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan juga sering diselenggarakan di balai desa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati