PROSES MEDIASI DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan pihak ketiga (mediator) yang netral tidak memihak, tidak bekerja dengan pihak yang bersengketa, membantu yang bersengketa mencapai kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan. Salah satu sengketa yang terjadi yaitu perceraian, mediasi perceraian ialah suatu upaya yang dilakukan Pengadilan Agama untuk menekan tingginya angka perceraian. Tingginya angka perceraian di daerah kabupaten Ciamis merupakan suatu permasalahan yang sangat sulit di selesaikan dengan cara kekeluargaan. Untuk itulah perlu adanya mediasi sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya perceraian. Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses mediasi perceraian dalam mencegah perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1-A Ciamis Jawa Barat. Penelitian yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis mupun lisan dan perilaku yang nyata diteliti sebagai sesuatu yang utuh.Hasil dari penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjung karang ialah bahwa mediasi bukanlah sekedar formalitas saja yang harus dilalui dalam proses perceraian, akan tetapi dalam proses mediasi serta faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi mediator dalam proses mediasi, Hakim Mediator bersungguh-sungguh mengupayakan pihak yang bersengketa baik suami ataupun istri yang ingin bercerai untuk bisa menyelesaikan masalah yang mereka hadapi melalui proses mediasi yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.