Konsep Pengelolaan Wakaf Tunai untuk Kesejahteraan Ekonomi Umat dalam Distribusi Kekayaan: Telaah Surat Al-Hasyr Ayat 7

Abstract

Konsep pengeloaan wakaf yang baik adalah meiliki tujuan untuk mensejahterakan perekonomian umat terkhusus dalam pedistribusian wakaf tunai sesuai yang terkandung dalam al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 7 bahwa harta itu boleh beredar pada orang kaya saja melainkan harus distribusikan kepada orang-orang miskin, anak -anak yatim serta ibnu sabil  atau orang sedang dalam perjalanan di jalan Allah yang kehabisan bekalnya dalam mewujudkan suatu keadilan. Metode penelitian yang digunakan pada arikel ini adalah telaah literture melalui studi pustaka yakni menelaah tentang wakaf tunai sebagai distribusi kekayaan sesuai yang terkandung dalam Al-Quran surat Al-Hasyr ayat 7. Wakaf tunai merupakan pendistribusian harta yang berbentuk secara tunai atau cash. Sistem ekonomi yang berbasis Islam menghendaki bahwa dalam perihal pendistribusian wajib bersumber pada 2 sendi, yaitu sendi kebebasan dalam mengeluarkan harta serta keadilan dalam kepemilikan. Di era modern seperti sekarang ini, pendistribusian harta tidak menyeluruh sehingga terjalin kesenjangan sosial yang kronis. Perkara semacam ini salah satunya bisa diatasi dengan membagikan peluang kerja secara mandiri lewat wirausaha usaha kecil- kecilan melalui modal yang dikumpulkan dari wakaf tunai, dimana melalui metode ini diharapkan bisa menghasilkan lapangan kerja serta kurangi kesenjangan sosial. Sebab wakaf tunai ini jika dikelola dengan baik oleh lembaga wakaf secara tidak langsung akan menurunkan angka kemiskinan maupun pengangguran negeri ini.