NILAI-NILAI MODERASI BERAGAMA DALAM PERMENDIKBUD NO. 37 TAHUN 2018
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya peristiwa intoleransi dan radikalisme di dunia pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa tersebut banyak terjadi baik di kalangan guru, siswa, maupun lembaga pendidikan mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi. Salah satu contohnya adalah tepuk anak saleh yang ditambahi dengan “Islam Yes, Kafir No” pada pelajar SD. Hal ini merupakan tantangan bagi dunia pendidikan, khususnya bagi negara untuk tetap menjaga nilai-nilai moderasi beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa. Melihat hal tersebut peneliti tertarik untuk mengetahui nilai-nilai moderasi beragama yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Apakah KI dan KD tersebut sudah proporsional dan mengakomodasi nilai-nilai moderasi beragama dalam pembelajaran? Untuk menjawab hal tersebut, dilakukan penelitian dengan metode studi literatur. Peneliti ingin melakukan kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka terkait dengan nilai-nilai moderasi beragama dalam Permendikbud No. 37 Tahun 2018 khususnya pada KD mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD, membaca dan mencatat, serta mengolah bahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa di dalam Permendikbud No. 37 Tahun 2018 hanya terdapat 46 dari 96 total KD PAI SD. Dengan demikian hanya 46,94% KD PAI SD yang bernilai moderasi beragama. Oleh karena itu, selain perlu dilakukan upaya untuk menangkal radikalisme dan intoleransi beragama di sekolah, penyempurnaan kurikulum dengan memperbanyak KD PAI yang bernilai moderasi beragam perlu dilakukan.