PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK KARENA ADANYA PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERKENAL YANG TIDAK TERDAFTAR

Abstract

Abstrak : Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini sebagai referensi di bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya mengenai hukum merek. Juga sebagai masukan bagi masyarakat dan pelaku bisnis dalam upaya memberikan pengertian mengenai arti penting pendaftaran merek. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: merek harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali merek terkenal sekalipun sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016, merek yang telah terdaftar akan mendapatkan sertifikat merek yang berarti sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016, dan merek terkenal tidak dapat membatalkan merek yang terdaftar dengan iktikad baik dan telah mendapatkan sertifikat merek yang lebih dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 20 Tahun 2016 Kata Kunci : Merek, pendaftaran merek, merek terkenal, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.