PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI APARTEMEN BELUM MEMILIKI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Abstract

Abstract -The purpose of writing this scientific journal is as a requirement for graduation and obtaining a Bachelor of Law degree at the Faculty of Law of the University of Surabaya. Practical Objectives of writing this thesis to be able to know How legal protection of consumers who buy an apartment does not have a building permit. Developers who build apartments and market while not yet IMB and construction 20% accountable to provide compensation to consumers as a form of legal protection of consumers. Replacement of damages given to the consumer may be a refund as well as the profits that should be derived from such loss or transfer to an unsold unit of apartments in accordance with the consumer agreement. Developers obviously have violated the regulations for building an apartment while not having IMB and still in the process of handling, but based on the dispensation from the Head of Jakarta Provincial Government Agency. Developers who build and market an apartment must meet the requirements of which are IMB and 20% development in accordance with the provisions of article 43 of Law no. 20 of 2011 jo article 231 of Regional Regulation no. 7 of 2010. The ban on the construction of apartments for floors 20 to 25 for disrupting flights cannot be used as a basis by developers to cancel apartments that already marketed Keywords: Legal Protection, Consumer, Apartment Abstrak –Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini untuk dapat mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli apartemen belum memiliki ijin mendirikan bangunan. Pengembang yang membangun apartemen dan memasarkan padahal belum ber IMB dan keterbangunan 20 % bertanggung gugat memberikan ganti kerugian kepada konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Ganti kerugian yang diberikan kepada konsumen dapat berupa pengembalian uang serta keuntungan-keuntungan yang seharusnya didapatkan dari kerugian tersebut atau memindahkan ke unit apartemen yang belum terjual sesuai dengan kesepakatan konsumen. Pengembang jelas telah melanggar peraturan karena membangun apartemen padahal belum memiliki IMB dan masih dalam proses pengurusan, namun didasarkan atas dispensasi dari Kepala Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengembang yang membangun dan memasarkan apartemen harus memenuhi persyaratan di antaranya IMB dan keterbangunan 20 % sesuai dengan ketentuan pasal 43 UU No. 20 Tahun 2011 jo pasal 231 Perda No. 7 Tahun 2010. Larangan pembangunan apartemen untuk lantai 20 sampai dengan 25 karena mengganggu penerbangan tidak dapat digunakan sebagai dasar oleh pengembang untuk membatalkan apartemen yang terlanjur dipasarkan Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Apartement