Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Suatu Hukum Metode Istinbat Hukum Islam

Abstract

Penerapan hukum dalam teori hukum Islam sangat ditentukan oleh ‘ilat sebagai ratio legis dengan tetap mengacu pada tujuan syara’ (maqosid al syari’ah) serta nilai-nilai mafsadat dan maslahat. Pertumbuhan dan perkembangan dinamika sosial masyarakat terus bergerak sehingga mempengaruhi sistem tata hukum yang ada di dalamnya. Oleh karena itu hukum dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan dinamika sosial masyarakat. Metode sadd al dzari’ah merupakan tawaran yang cukup fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial masyarakat, mengingat unsur maslahat dan mafsadat serta tujuan syariat menjadi pilar utama dalam metode istinbath ahkam dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode sadd al dzari`ah diharapkan hukum Islam akan selalu mendudukkan persoalan hukum secara proporsional serta mengedepankan kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi masyarakat. Hukum Islam akan lebih produktif, aplikatif dan selalu inovatif. Tujuan penetapan hukum adalah untuk memperoleh kemashlahatan dan/atau menghindarkan kemadharatan. Dengan memakani nalar al-Dzarî’ah, baik dalam pengertian Fath al-Dzarî’ah maupun  Sadd al-Dzarî’ah, diharapkan tercapai kemashlahatan atau terjauhkannya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat akan lebih dimungkinkan untuk kita peroleh. Dengan kata lain, penerapan penalaran hukum al-Dzarî’ah ini dimungkinkan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan terciptanya kebaikan.