Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam

Abstract

Anak merupakan sebuah anugerah dari Allah Swt yang harus disyukuri, dijaga dan dipelihara dengan baik agar menjadi anak yang berguna bagi negara dan agama. Oleh karena itu, kedua orang tua harus mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi dan menumbuh kembangkan anak dengan baik. Tanggung jawab pemeliharaannya tidak hanya ketika kedua orang tuanya masih hidup rukun dalam ikatan perkawinan maupun ketika mereka gagal karena terjadi perceraian. Penentuan hadhanah pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya hak asuh anak diberikan kepada ibu, atau diberikan kepada ayah. Pengadilan harus memiliki konsekuensi hukum atas setiap putusan yang diputuskannya. Untuk menjamin perlindungan terbaik bagi anak dalam setiap putusan hakim tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi demi keselamatan dan kemaslahatan anak.