Pemeriksaan Kesehatan Sebagai Salah Satu Syarat Sebelum Akad Pernikahan Dalam Kajian Hukum Keluaraga Islam
Abstract
Tulisan ini pada prinsipnya berkaitan dengan hakikat sebuah pernikahan yang bertujuan untuk kesehatan lahir dan batin dari pasangan yang akan menikah. Kesehatan lahir dimaksud adalah kesehatan secara fisik dengan terbebasnya diri dari segala macam jenis penyakit. Apakah penyakit tersebut bersifat biasa, berbahaya, turun temurun, menular, atau tidak. Kajian ini lahir di abad modern dengan dilatarbelakangi oleh fasilitas teknologi sebagai alat pendukungnya. Teknologi memberikan suatu deteksi yang cukup akurat dan tepat terhadap berbagai penyakit yang sedang diderita oleh salah satu atau kedua pasangan yang akan menikah. Itulah kemudian dikenal istilah fahsh al-thibbi qabl al-zawaj. Pra-syarat sebelum menikah dengan fahsh al-thibbi qabl al-zawaj belum begitu dibutuhkan secara mendesak. Tetapi apabila ingin hanya sebatas mengetahui keadaan kesehatan calon pasangan suami isteri, ada nilai positifnya, tentu dengan niat baik dan sebatas komplementer saja. Artinya, pemeriksaan kesehatan itu bukan sebagai penentu untuk melanjutkan atau menunda pernikahan yang akan segera dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Dalil hukumnya tidak lain adalah kemaslahatan, dan secara teknis lagi untuk memudahkan mendapatkan keturunan yang dalam kaidah lain disebut dengan hifzh al-nasal. Sebab, salah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk memperoleh zuriat sebagai pelanjut generasi bangsa. Maka, terlepas dari segala perbedaan pendapat para ulama fikih dan lain sebagainya, saya memiliki pertimbangan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan kemaslahatan, dan dapat menjaga keharmonisan rumah tangga.