Pendaftaran Tanah Adat untuk Mendapat Kepastian Hukum Di Kabupaten Kepahiang
Abstract
Abstrak: Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah merupakan perintah dari Pasal 33 ayat (3) Undan Undang Dasar Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan unifikasi hukum tentang pendaftaran tanah adat dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, tertib penggunaan tanah dan administrasi sistem pertanahan. Dalam pendaftaran tanah menimbulkan beberapa permsalahan dan kendala. Adapun kendala dari pihak masyarakat yaitu mahalnya biaya pendaftaran dan masyarakat kurang mengerti fungsi dari sertifikat sehingga masyarakat tidak berminat mendaftarkan hak atas tanah. Dalam pe-laksanaan pendaftaran tanah prosedurnya terlalu lama sehingga tibul anggapan hukum adat (kebia-saan) yang berlaku dalam masyakat cukup kuat untuk mengatur masalah pertanahan baik berupa jual beli, hibah dan warisan. Sedangkan kendala dari pihak pemerintah (ATR/BPN) tidak ada bukti tertulis terhadap hak atas tanah dan terbatas biaya dan tenaga teknis yaitu juruukur dan pemetaan dalam melakukan pendaftaran tanah serta kurangnya penyuluhan yang diberikan kepada masyarakat oleh kantor ATR/BPN ini menimbulkan kurang mengertinya terhadap kegunaan sertifikat. Untuk melakukan peralihan hak baik jual beli, hibah dan warisan masih banyak dilakukan masyarakat dihadapan kepala desa dan bukti kepemilikan hak ditemui pada masyarakat yaitu segel yang dibuat kepala desa dan bukti tertulis yang dibuat secara kekeluargaan. Disamping bukti tersebut ada bukti tidak tertulis yaitu penggarapan secara terus menerus, ditanamnya tumbuh-tumbuhan keras dan ba-tas serta tanda yang diberikan oleh pemegang hak. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka upaya yang dilakukan kantor ATR/BPN yaitu tidak memberikan batas waktu pengajuan pendaftaran hak yang dimuatkan dalam surat pengakuan hak. Untuk hak milik adat dengan bukti tertulis tidak dilakukan konversi, terhadap biaya yang mahal diberikan kemudahan dan keringanan dalam sistem pembayaran untuk pendaftaran hak milik adat. Kata-kata kunci : Pendaftaran tanah, Kendala dalam pendaftaran tanah Abstract: The birth of the Basic Agrarian Law UU No.5 of 1960 and Government Regulation No. 24 of 1997 concerning land registration is an order of Article 33 Paragraph (3) the web of the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 to realize legal unification on registration of customary land in order to guarantee Legal certainty, orderly use of land and administration of land systems. In the registration of land raises several problems and obstacles. The constraints of the community is the high cost of registration and the community does not understand the function of the certificate so that people are not interested in registering land rights. In the implementation of the registration of land prosedure was long ago so tibul customary law (custom) prevailing in society is strong enough to regulate land issues either in the form of buying and selling, grants and inheritance. While the constraints of the government (ATR / BPN) there is no written proof of land rights and limited costs and technical personnel in the measuring and mapping in the registration of land and lack of extension provided to the community by the ATR / BPN office is causing less understanding of Use of certificates. In order to transition the rights of good sale and purchase, grants and inheritance are still mostly done by the community in front of the village head and the proof of ownership of rights to be found in the community, namely the seal made by the village head and written evidence made in a kinship. Besides the evidence there is unwritten evidence of continuous cultivation, the planting of harsh vegetation and borders and marks given by the right holder. To overcome these problems, the effort made by the office of ATR / BPN is not to submit deadline for submission of rights registration contained in the letter of recognition of rights. For customary property rights with no written proof of conversion, expensive fees are granted by ease and relief in the payment system for registration of customary property rights. Daftar Pustaka Abdurrahman, Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Alumni Bandung: Bandung; 1985. A.P. Parlindungan, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, CV Mandar Maju Bandung (Cetakan ketujuh), 1993. ------------------------, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Sari Perkuliahan, CV. Mandar Maju Bandung (cetakan kedua), 1994. ------------------------, Tanya Jawab Hukum Agrarian, CV Mandar Maju Bandung (Cetakan ketujuh), 1994. ------------------------, Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV Mandar Maju Bandung (Cetakan kedua), 1994. Bachtiar Efendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Alumni Bandung, 1983. Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Persfektif di Indonesia, PT. Remadja Karya Bandung, 1984. Imam Soetiknjo, Politik Agraria Nasional dan Pembangunan Hukum Nasional, Gajah Mada University Press, Yogyakarta: 1994. Peraturan Perundang-undangan dan lain-lain Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undan Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Undang-Undang Hak Tanggungan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997. Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Peraturan Menteri ART dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.