Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional

Abstract

Negara merupakan subjek paling penting dalam hukum internasional. Kedaulatan merupakan aspek terpenting dari negara. Secara sederhana kedaulatan diartikan sebagai kemampuan untuk menerapkan hukum nasional dalam wilayah teritorialnya. Namun dalam perkembangannya kedaulatan negara mengalami perubahan. Salah satu alasan perubahan terhadap kedaulatan negara adalah perhatian terhadap masalah hak asasi manusia dalam beberapa dekade terakhir. Sejarah kelam perang dunia pertama dan perang dunia kedua membawa konsep bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan harus dihukum dan tidak dapat dibiarkan. Maka dari itu didirikanlah Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Statuta Roma yang memiliki kewenangan terhadap kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Pendirian Mahkamah Pidana Internasional merupakan bagian terpenting dalam perlindungan hak asasi manusia. Disisi lain perlindungan terhadap kedaulatan negara juga merupakan aspek terpenting dalam hubungan internasional. Maka dari itu Negara disarankan untuk menyelesaikan masalah domestik dan internasional secara damai dan melengkapi undang-undang nasional yang mengatur dengan peraturan kejahatan yang paling serius. Kata Kunci : Kedaulatan Negara, Hak Asasi Manusia, Mahkamah Pidana Internasional Abstract: State is one of the most important legal subject of international law. The most important element of a country is sovereignty. Sovereignty can be defined as the ability to apply the national law throughout the territory of the country. But the paradigm of this country’s sovereignty has changed over the development. One of the reason is the attention to human rights issues in recent decades. The dark history of the first and second world war deliver the ideas that crimes against humanity outstanding will be punished and should not be ignored. To overcome this problem International Criminal Court was established by the Rome Statute that has the authority to extraordinary crime that is the crime of genocide, crimes against humanity, war crimes, and crime of aggression. The establishment of The International Criminal Court is an important part of the protection of human rights. However, the protection of the sovereignty of the State is also an important aspect of the international relations. Thus thestate is advised to solve the domestic and international issues peacefully and complement national laws governing with regulation the most serious crimes. Daftar Pustaka Buku-Buku Adolf, Huala. 2011.Aspek-Aspek negara dalam Hukum Internasional. Bandung: Kini Media Bhakti Ardhiwisastra, Yudha. 1999. Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Negeri Asing. Bandung: Alumni ---------. 2003. Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni Campbell Black, Henry, M.A. 1968.Black's Law Dictionary, Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St. Paul, Minn. West Publishing Co, Revised Fourth Edition Gede Atmadja,Dewa. 2012. Ilmu Negara Sejarah Konsep Kenegaraan. Malang: Setara Pers Istanto, Sugeng. 2010.Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni Mahmud Marzuki, Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup N. Shaw, Malcolm QC. 2003. International Law, Fifth Edition, Cambridge-England: Cambridge University Press Parthiana, I Wayan. 2006. Hukum Pidana Internasional. Bandung: CV. Yrama Widya, Cetakan I Satria Buana, Mirza. 2007.Hukum Internasional Teori dan Praktek. Badung: Nusamedia Sefriani. 2010. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Sunggono, Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT RajaGrafindo Thontowi, Jawahir. 2006. Hukum International Kontemporer. Bandung:PT. Refika Aditama Sumber lain Allof, Phillip.New Order For a New World , Oxford University Press, Oxford, 2001 Bassiouni, Cherrif. International Crimes Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes, Law and Contempory Problems, Vol.59 No.4, 1997 Fitzmaurice, Malgosia. Third Parties and the Law of Treaties, Max Planck Yearbook, Volume 6, Kluwer Law International, Netherlands, 2002 Konvensi Montividio 1933 Riyanto, Sigit. Re-interpretasi kedaulatan Negara dalam hukum Internasional, disampaikan dalam pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gajah Mada diakses melalui http://repositoryugm2.azureedge.net Situation and Case, http://www.icc-cpi.int Statuta Roma 1998 tentang Pendirian Mahkamah Pidana Internasional The Charter and Judgment of the Nürnberg Tribunal-History and Analysis:Memorandum submitted by the Secretary-General, 1949,United Nations-General Assembly International Law Commission Lake Success, New York,http://www.cininas.lt/wp-content/uploads/2015/06/1949_UN_ILC_N_statuto_koment.pdf