Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (Ppjt) Trans Sumatera
Abstract
This research studies the underlying philosophy on public-use-related regulations, particularly the ones related to land acquisition in PPJT (Trans-Sumatra Highway Management Agreement) and to its implementation. This research is restrictedly held in Lampung and Palembang, using literary study and field study with statute, historic, and sociological approaches so that the data is collected from both relevant literature and field sources. Based on the research findings, the underlying philosophy on this matter—in accordance with the 1945 Constitution as is meant in UU No.2 2012—suggests that land acquisition for public use should be aimed at improving the public welfare based on Pancasila and the 1945 Constitution. In attempts to execute the development programs for the people, the government is in need of plots of land whose acquisition must be based on humanity, democracy, and justice. Its implementation must be based on such principles as humanity, justice, benefit, certainty, transparency, agreement, participation, welfare, sustainability, and harmony. The research finds that the land acquisition in this study has been implemented properly and accordingly. The land acquisition is on the voluntary basis and it is decently compensated. The compensation amount refers to the standard compensation amount as is meant in UU No.2 2012 (SPI 2013 series 306: 3.10). Abstrak: Penelitian ini mengkaji landasan filosofis aturan ‘kepentingan umum” bagi pembangunan; khususnya dalam pengadaan tanah pada perjanjian/kontrak pengusahaan jalan tol (PPJT) yang dilakukan pada masyarakat terdampak tol Trans Sumatera, dan pelaksanaan pengadaan tanah pada pengusahaan tanah tol Trans Sumatera. Penelitian ini dibatasi di Lampung dan Palembang, menggunakan literary study dan field study dengan statute approach dan historish approach, dan sociologisch approach sehingga data diperoleh baik dari kepustakaan, maupun lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, landasan filosofis kepentingan umum dalam pengadaan tanah tol pada PPJT Trans Sumatera sesuai dengan UUD 1945 dan dituangkan dalam UU no.2 tahun 2012 adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah perlu melaksanakan pembangunan; untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil; dilaskanakan berdasarkan asas: kemanusiaan; keadilan; kemanfaatan; kepastian; keterbukaan; kesepakatan; keikutsertaan; kesejahteraan; keberlanjutan; dan keselarasan. Pelaksanaan pengadaan tanah pada lokasi penelitian telah sesuai dengan rencana dan melalui tahapan yang semestinya, dengan PPJT standar/ baku. Pengadan tanah dilakukan secara sukerela dan nilai ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Nilai ganti kerugian diartikan sama dengan Nilai Penggantian Wajar Tanah dan Tegakan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 2 tahun 2012 (SPI 2013 seri 306: 3.10). Kata kunci: pengadaan tanah, kepentingan umum, perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) Trans Sumatera Daftar Pustaka Harsono, Boedi. 1999. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I, Jakarta: Djambatan HB X, Sri Sultan.2002. Reformasi Agraria Perspektif Otonomi Daerah dalam NKRI. Bandung: Mandar Maju. Hatta, Mohammad Haji, 2005, Hukum Tanah Nasional dalam Prespektif Negara Kesatuan, Yogyakarta:Media Abadi Hermit, Herman, 2004, Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju Kalo, Syafrudin, 2004. Reformasi Peraturan Dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum, Makalah - Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Koeswahyono, Imam. 2008, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, Makalah. Jurnal Konstitusi Vol.1, Mahkamah Konstitusi RI Mahendra, A. A. Oka, 2007, Menguak Masalah Hukum, Demokrasi dan Pertanahan, Cet.I Jakarta: Sinar Harapan. Muliadi, 2011.Politik Hukum Kenotariatan. Handbook. Universitas Jayabaya Soemardjono, Maria SW. 2005. Kebijakan Pertanahan Natara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas cet.3 ed.Revisi Sitorus, Oloan. Dkk.2004. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum cetakan I.Mitra Kebijakan Tanah Soimin, Soedharyo. 2005. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Ed.ketiga Jakarta: Sinar Grafika Sutedi, Adrian. 2007. Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika …………..2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Jakarta:Sinar Grafika Peraturan Perundangan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undnag-Undang nomor2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Undang-Undang nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 jo. Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Kepmenhut Nomor 292/ Kpts-II/ 1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan website Iwan Nurdin dalam RUU Pertanahan: Revitalisasi, Revisi atau Mengganti UUPA 1960? Suara Pembaruan Agraria, online. Radar Sukabumi, Juli, Jalan Tol Seksi I dibangun, Bisnis Sukabumi, online Suara Karya online http://www.rmol.co/read/2015/07/01/208452/Pemerintah-Kebut-Pengerjaan-1.000-Km-Jalan-Tol