Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka)
Abstract
Salah satu alternatif investasi yang memberikan keuntungan tinggi (high return) adalah forex market yang merupakan suatu pasar dimana terjadi perdagangan valas antar pelaku pasar di seluruh penjuru dunia yang berlangsung selama 5 hari dalam seminggu dan dibuka selama 24 jam non stop. Forex trading dilakukan di luar Bursa Berjangka melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) dan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Namun pada saat ini banyak nasabah yang mengalami kerugian karena cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pialang berjangka. Pelaksanaan forex trading di PT. Finex Berjangka meliputi 2 (dua) tahap, yaitu tahap penerimaan nasabah dan tahap pelaksanaan transaksi forex melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Perlindungan hukum bagi nasabah PT. Finex Berjangka yang mengalami kerugian dalam forex trading diatur dalam Pasal 45 s.d. Pasal 48 Undang-Undang No. 10 Tahun 20ll tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang perdagangan. Berjangka Komoditi mengenai dana kompensasi. Menurut ketentuan tersebut, dana kompensasi merupakan dana digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada nasabah yang timbul akibat cidera janji (wanprestasi) atau kesalahan yang dilakukan oleh pialang berjangka. Dana kompensasi dapat berasal dari kontribusi secara tunai dari setiap anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai pialang berjangka. Kata Kunci : Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Abstract: One alternative investment that provide high gain (high return) is the forex market is a market where there is a foreign axchange trading among market participants around the world that lasted for 5 days a week and are open 24 hours non-stop. Forex trading is done outside Futures Exchange through the Alternative Trading System (SPA) and under the supervision of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI). But at this moments a lot of clients who suffered losses due to breach of contract (default) conducted by the futures broker. Implementation of forex trading at PT. Futures Finex includes two (2) phases, namely customer acceptance phase and the implementation phase of forex transactions through the Alternative Trading System (SPA). Legal protection for customers of PT. Futures Finex who suffered losses in forex trading set out in Article 45 s.d. Article 48 of Law No. 10 of 2011 on the amandment of Law No. 32 of 1999 on the Commodity Futures Trading on the compensation fund. According to these provisions, the compensation fund is a used by the Futures Exchange to pay redress to customers arising from breach of contract (default) or errors made by the broker. Compensation funds can come from cash contributions from every member of the Futures Exchange which serves as a futures broker. Daftar Pustaka Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo, dan Hariyani, Iswi, Pasar Komoditi, Jakarta: Jogja Bangkit Publisher, 2013. Faisal Santiago, Hukum Penanaman Modal, Jakarta: Cyntya Press, 2010. Hariyani, Iswi, R. Serfianto D. Purnomo, Cita Yustisia Serfiyani, Pasar Uang & Pasar Valas, Jakarta:: Gramedia, 2013. Heli Charisma Berlianta, Mengenal Valuta Asing, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006. Joko Salim, 54 Tanya Jawab FOREX, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008. Sawidji Widoatmodjo, Cara Cepat Memulai Investasi Saham, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2004. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986. Taufik Hidayat, Trading Valas Via Internet, Semarang: Penerbit Andi, 2004. Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 88/BAPPEBTI/PER/01/2011 tentang Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) dan Sistem Perdagangan Dalam Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 94/BAPPEBTI/PER/04/2012 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sitem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 109/BAPPEBTI/PER/01/2014 tentang Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 120/BAPPEBTI/PER/03/2015 tentang Pengelolaan Rekening yang Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka. Andi Setya Hermawan, "Perkembangan Dunia Forex di Indonesia", http://peluangbisnisberjangka. blogspot.com/2013/12/perkembangan-dunia-forex-di-indonesia.html1#.U-G6100Sy8o. Andi Setya Hermawan, "Semua tentang Bisnis Forex", http://peluangbisnisberjangka. blogspot.com/2013/12/semua-tentang-bisnis-forex.html#.U-G5200Sy8o. HRS, "Nasabah Perdagangan Berjangka Gugat BAPPEBTI", http://www.hukumonline.com/berita/ baca/lt516b86f4d0107/nasabah-perdagangan-berjangka-gugat-bappebti "Pengantar Investasi", http://belajarforex.com/dasar-forex-trading/pengantar-investasi.html. PT. Finex Berjangka, https://finex.co.id/about-what-is-finex.php. Yani, "Produk Investasi SIUP Saja Tak Cukup", http://ptkbi.com/info/berita-terkini.html?start=4.