Pelaksanaan Outsourcing di PT. ASTRA OTOPARTS DIVISI ADIWIRA PALSTIK
Abstract
Dewasa ini iklim ketenagakerjaan di Indonesia diwarnai dengan maraknya aksi-aski demonstrasi oleh pekerja/buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja/serikat Buruh. Isu-isu yang mereka sampaikan sangat beragam yang salah satu nya adalah permintaan untuk menghapus sistem kerja Outsourcing/alih daya yang dirasakan dari sisi pekerja tidak mendapatkan kepastian kerja/ job security karena sewaktu waktu dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaannya sebagai perusahaan penerima jasa pekerjaan. Disamping itu era sekarang dunia Bisnis dituntut untuk efisien dan fokus pada bisnis utamanya, oleh karena itu pelaksanaan outsourcing sangat dibutuhkan oleh perusahaan supaya dapat memenangkan kompetisi di pasar dengan cara hanya fokus pada kegiatan bisnis utama dan proses yang bukan utama dialihkan ke perusahaan lainnya. Jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaa, pengalihan pekerjaan ke perusahaan lain dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan resiko-resiko ketenagakerjaan yang tidak diinginkan. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah dengan mengumpulkan teori-teori yang terdapat pada buku-buku referensi, surat resmi, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen lainnya serta tinjauan di lapangan langsung mengenai pelaksanaan peralihan pekerjaan di PT ASTRA OTOPARTS divis ADIWIRA PLASTIK. Persaingan dalam dunia bisnis antara perusahaan, membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran. Dalam iklim perusahaan yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem alih daya, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan bersangkutan. Alih daya (Outsourcing) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak. PT ASTRA OTOPARTS DIVISI ADIWIRA PLASTIK telah melakukan praktik pelaksanaan pengalihan pekerja kepada penyedia tenaga kerja seperti jasa transportasi atau jasa boga/catering yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pelaksaan Outsourcing Abstract: Today the employment climate in Indonesia characterized by rampant acts of actionable demonstrations by workers/ labors who are members of trade labor unions. Issues that they convey very diverse which one of them is a request to remove the work sistem Outsourcing, the workers do not get job security because it can be done at any time of termination of employment by the company as the company receiving employment services. Besides, the era of the world now required for efficient business and focus on its core business, therefore the implementation of outsourcing is needed by companies in order to win the competitian in the market by focusing only on core business activities and processes are not the main transferred to other companies. The journal is created with the purpose to provide implementation guidance job transfer to another company with reference to the applicable legislation so as to avoid the risks of unwanted labor. The method used in this paper is to collect the theories contained in refrence books, legal documents legislation and other documents and reviews in the field directly on the implementation of the work shift in PT Astra Otoparts divisi ADIWIRA PLASTIK. Competition betwen companies in the business word, making the company should concentrate on a series of processes or activities the creation of products and services related to its core competencies. With the concentration on the core competencies of the company, will produce a number of products and services have a quality that has competitiveness in the market. In a climate of increasingly stringent enterprise, companies are trying to do the efficiency of production costs. One solution is to transfer power system, where the system can save this company to finance human resources who works at the company concerned. Outsourcing is defined as the transfer or delegation of several business processes to an agency service providers, where the service provider agency administration and management process based on the definitions and criteria agreed upon by the parties. PT Astra Otoparts DTVISI ADIWIRA PLASTIK have to practice the implementation of the transfer of workers to labor providers such as transportation or food service in accordance with legislation in force. Daftar Pustaka Adityawarman, Muhammad, Handbook Outsourcing, Apindo Training Center, Jakarta 2013 Adityawarman, Kontrak Kerja sesuai Peraturan Perundangan, Apindo Training Center, Jakarta 2011 Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta 2009 Aulia Nuansa, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Batubara Cosmas, Hubungan Industrial, Prasetya Mulya Management, Jakarta 2008 Industrial relation team, Handbook Outsourcing Astra International Group, Jakarta 2011