Analisa Yuridis Atas Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Admnistrasi di Bidang Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009

Abstract

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam bidang perpajakan atau dikenal dengan sunset policy,bertujuan menarik wajib pajak membayar pajak, guna mengejar target pajak tahun 2015 sebesar Rp. 1.294.3 trilliun, selain itu pemerintah merencanakan ke- bijakan pengampunan pajak (tax amnesty') di tahun 2017 untuk tahun pajak 2016. Kedua kebijakan tersebut lebih bersifat instan dan guna pelaksanaannya harus mempunyai dasar hukumnya, untuk sunset policy dasar hukumnya Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2003 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara perpa- jakan (KUP) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, sedangkan untuk tax amnesty (pengampunan pajak) belum ada aturannya, oleh karena itu pemerintah mengajukan Ran- cangan Undang-undang Pengampunan Pajak. Dengan demikian dua kebijakan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum itu sendiri yang idealnya meningkatkan kesadaran hukum. Menurut Chaimbliss dan Seidman penegakan hukum itu adalah bekerjanya hukum itu sejak ketentuan tersebut dibuat sebagai satu sistem dari lembaga pembuat undang-undang. pemerintah dan wajib pajak meskipun faktor-faktor sosial mempengaruhi dari awal pembuatan sampai pelaksanaannya. Oleh karenanya dalam penegakan hukum dibidang perpajakan ketentuan perundang-undangan mampu memberikan keseimbangan hukum bagi se- mua pihak, serta memberikan kepastian hukum bahwa pemungutan dan pengelolaan pajak dilakukan se- cara transparan dan dapat dipertanggungjawaban. tanpa adanya diskriminasi hukum (equal justice under law). Kata Kunci: Kebijakan Pengurangan Pajak, Surat Pemeberitahuan Abstract: The Government issued a policy of reduction or removal sanction of administration in the field of tax or known as sunset policy aims to collect tax obligators to pay taxes, in order pursue the taxes target in 20l5 amount Tp.1,294.3 trillion, in addition the government is planning policy for tax amnesty in 2007 for tax year 2016. Both the policies more instanting and to implement should have basic of legal, for sunset policy the basic of legal article 36 legislation number 6, 2003 Laws of General Provision And Tax Procedure (KUP) who have been Revamped Some Qf fhe Last Time with Legislation Number 16, 2009, while tax amnesty is not rules yet, therefore the government propose Draft Legislation of Tax Amnesty. Thus two policies link to the law enforcement itself, ideally to raise awareness of law. According to Chaimbliss and Seidman the law enforcement is to prevail the provision since its made as a system of institution of legislation makers, government and tax obligators although social factors influence from the beginning to implementation. Therfore in the law enforcement in tax sector a legislation should give balance of law for all, as well as providing law certainty that tax drawing and tax management done transparent and accountable wtithout law discrimination (equal justice under law). Daftar Pustaka Buku-buku: Amrah Muslimin, Beberapo Azas-Azas dun Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, 1980, Alumni, Bandung. D. Schaffmeister dkk, Hukum Pidana, editor J.E Sahetapy dan Agustinus Pohan, 2007, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Philipus M. Hadjon dkk,Pengantar Hukumm Administrasi Indonesia, ctk.kelima. 1997, Gajah Mada University Press. Ridwan AP' Hukunt Administrasi Negara. ctk. Kedua, 2003, UII Press, Yogyakarta. Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum - Suatu Tinjauan Sosiologis, ctk. Pertama,2009, Genta Publishing, Jakarta, Subekti, Hukum Perjanjian, 1985, PT. Intermasa, Jakarta. WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,2006, Balai Pustaka, Jakarta. Media Sosial Ruston Tambunan, Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty, Senjata Kejar Target Pajak, www. Liputan6.Com. Peraturan Perundang-undangan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Ketentuan (Umum Dan Tata Cara Perpajakan tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.