Reformasi Pengaturan Tanah Hak Pakai dan Jaminan Kepastian Hukum bagi Pemegangnya

Abstract

Secara ekonomis tanah Hak Pakai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (Undangan-Undangan Nomor 4 Tahun 1996) sudah dikatakan bankable, karena tanah Hak Pakai dapat dijadikan jaminan kredit dari bank dan sudah ditunjuk sebagai salah satu obyek pembebanan Hak Tanggungan. Ini merupakan potensi yang menarik yang ditawarkan kepada pihak investor asing. Meskipun dalam praktek belum semua bank mau menerima jaminan tanah hak pakai, karena belum dimengerti dan dipahaminya aspek-aspek yuridis maupun prospek investasi dan bisnis menyangkut tanah hak pakai yang memiliki subyek paling bervariasi dibandingkan tanah hak lainnya di era globalisasi. Kata Kunci: Tanah Hak Pakai: Kepastian Hukum Abstract: Right to use land economically with Mortgage Law (Act No. 4 of 1996) has been said to be bankable, because the right to use the land can be pledged as collateral for loans from the bank and has been designated as one of the loading object Mortgage. This is an exciting potential offered to the foreign investors. Although in practice not all banks are willing to accept the collateral of land use rights, because they have not understood and understands juridical aspects and prospects regarding business investment and land use rights that have the most varied subjects other than land right in the era of globalization. Daftar Pustaka Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum di Indonesia (LPHI). Jakarta,2005 Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi", Universitas Indonesia Press, Jakarta 1998 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960