Analisis Hukum Perjanjian Kerja sama Investasi Antara Persekutuan Komanditer dan Investor Asing Menurut Hukum Investasi Di Indonesia
Abstract
Perkembangan investasi asing sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia karena keberadaan negara asing memberikan dampak positif dalam pembangunan bangsa dan negara sehingga pemerintah Indonesia akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendatangkan investor asing. Hal inilah kemudian yang melatarbelakangi timbulnya kerjasama investasi antara perusahaan di Indonesia dan investor asing. Permasalahan pun muncul dikarenakan masih ada beberapa perusahaan di daerah tersebut, bukan perusahaan berbadan hukum salah satu contohnya masih ada perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang mengadakan perjanjian kerja sama investasi terhadap investor asing. Hal ini tentunya akan menimbulkan rumusan masalah terkait konsekuensi hukum yang ditimbulkan atas perjanjian kerja sama investasi antara Persekutuan komanditer (CV) dengan investor asing dan proses penyelesaian sengketa yang timbul akibat perjanjian kerja sama investasi antara persekutuan komanditer (CV) dengan investor asing tersebut. Kata kunci : Perjanjian Investasi, Persekutuan Komanditer, Investor Asing. Abstract: The development of foreign investment is needed by indonesian due to the presence of a foreign country a positive impact in this nation development so that the indonesian government would try to the fullest extent possible to bring foreign investors. This is then for the emergence of investment cooperation between between the company in indonesia and foreign investors. The problem occurs because there are still some companies in the area , not firm legal entities one example still there are companies that shaped limited partnership (CV) who do investment agreement to foreign investors. This clearly would give rise to problems related to the formulation of legal consequences which is a cooperative agreement such investment between limited partnership (CV) with investors foreign and the resolutions of disputes that arise due to a cooperative agreement such investment between limited partnership (CV) these foreign with investors. Daftar Pustaka Buku: Ginting, Budiman, 2007, Hukum Investasi Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritasdalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, Pustaka Bangsa, Medan. HS, Salim dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. Jeddawi, Murtir, 2005, Memacu Investasi di Era Otonomi Daerah,Kajian Beberapa PerdaTentang Penanaman Modal, UII Press, Yogyakarta. Margono, Sujud, 2008, Hukum Investasi Asing di Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta. Radjagukguk, Erman, 2005, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum UI, Jakarta. Sembiring, Sentosa, 2007, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung. Suadi Hamid, Edy, 2005, Ekonomi Indonesia dari Sentralisasi ke Desentralisasi, UII Press, Yogyakarta. Wibawa, Fahmi, 2014, Praktis Perizinan Usaha Terpadu, Grasindo, Jakarta Karya Ilmiah Manik, Martua, Anugrah, Iznilah Hestovani, Novita Kusuma Ningrum, Dewi Sartika Simangunsong, 2015,Strategi Pembangunan Daerah Tertingal Dan Dampaknya Terhadap KeuanganDaerah, Makalah Pengelolaan Daerah Tertinggal, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jambi. Gayatri, Monica, 2010, Prinsip Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap Pemberian Insentif Bagi Investor Asing (Tinjauan terhadap Kepentingan yang Dilindungi dalam Undang-Undang Penanaman Modal), Penulisan karya Ilmiah, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Internet Budi, Eko, Implikasi UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman modal terhadap Peningkatan Investasi di Provinsi Jambi, didownload melalui laman : http://ditpolairdajambi.blogspot.co.id, diakses tanggal 11 November 2016. Muharyanto, Hukum Penanaman Modal Asing, melalui : http://muharyanto.blogspot.co.id, diakses tanggal 11 November 2016. Sumantoro, 1977, Aspek-aspek Pengembangan Dunia Usaha Indonesia, Bina Cipta, Bandung. www.strategi-bisnis-blogspot.com, diakses tanggal 15 oktober 2010. Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan Atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.