Hubungan Hukum Institusi Penyidik (Polri, Jaksa, KPK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini, hakekatnya merupakan salah satu tindak pidana yang dikatagorikan sebagai trans national crimes. Sejak Indonesia merdeka, telah banyak peraturan perundangan yang diberlakukan guna memberantas korupsi. Hingga akhirnya, setelah memasuki era reformasi tahun 1998. diberlakukan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi yang terus menggurita di negeri ini, hakekatnya merupakan salah satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai trans national crimes. Sejak Indonesia merdeka, telah banyak peraturan perundangan yang diberlakukan guna membe- rantas korupsi. Bahwa tindak pidana korupsi dikatagorikan pula sebagai "extra ordinary crime" atau kejahatan luar biasa, yang kemudian melahirkan pula institusi yang disebut komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang dikenal sebagai KPK yang dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Berdasarkan undang-undang tersebut KPK diberi kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pasca keberadaan KPK, penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi diimplementasikan melalui konsep perundang-undangan antara lain melalui kewenangan hubungan hukum antar penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kata Kunci: Institusi Penyidik Abstract: Corruption that continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are categorized as trans-national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to combat corruption. Until finally, after entering the reform era in 1998, enacted law No. 31 of 1999 on Corruption Eradicatian which replaces Lawl No. 3 of 1971 about Corruption. Corruption that continues menggurita in this country, is essentially one of crime that are categorized as trans- national crimes. Since Indonesia's independence, have many laws enacted to combat corruption. That corruption is also categorized as an "extraordinary crime" exceptional, which gave birth to the institution also called the Corruptian Eradication Commision, known as the Commission on the legal basis is Act No. 20 of 2002 on Corruption Eradication Commission (KPK). Based on these laws the Commission was given the authority to conduct the investigation and prosecution of perpetrators of corruption. Post-existence of KPK, strengthening corruption eradication is implemented through the concept of legislation, among others, through the authority of the legal relationship between police investigators, attorneys and the Corruption Eradication Commission (KPK). Daftar Pustaka Andini Riyani, Tindakan dan Upaya Hukum Kejahatan Korupsi, Jakarta: Wacana Media Press,2013 Aswanto Haditomo, Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Dara Wacana Press, 2008 Bambang Pornomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1996 Budi Riswanda, Tindak Pidana Khusus (Kajian Sosiologis), Jakarta: Duta Print, 2009 Deno Kamelus, Tindak Pidana Khusus di Indonesia, Surabaya: Dharma Press, 2009 Erna Sarworini, Tindakan Hukum Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Surabaya: Dharma Press, 2005 Hamdani Iskak, Dinamika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Pajajaran Press,2011 Irwan Sitompul, Hukum Acara Pidana Pidana di Indonesia, Jakarta: Intermasa,2007 Moelyatno , Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002 Moelyono Adiputra, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jakarta: Pamator Press, 2013 KUHAP Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)